Pencarian

Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim Rp400 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 • 10:00:00 WIB
Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim Rp400 Miliar
Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim Rp400 Miliar

JAKARTA - Komisi Kejaksaan mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur senilai sekitar Rp400 miliar.

Anggota Komisi Kejaksaan Nurokhman menegaskan proses hukum kasus ini wajib berjalan transparan dan profesional. Ia menilai penuntasan perkara sangat penting mengingat proyek tersebut menyangkut nasib para eks pejuang Timtim sebagai penerima manfaat langsung.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Komisi Kejaksaan berharap Kejati NTT mengusut perkara ini secara menyeluruh hingga tuntas. Penanganan kasus ini dinilai menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola proyek pemerintah yang lebih bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik.

Perkara ini bermula dari pembangunan 2.100 unit rumah untuk eks pejuang Timtim yang digarap pada 2022-2023 dengan anggaran sekitar Rp400 miliar dari APBN. Persoalan muncul setelah sejumlah unit rumah yang sudah rampung dibangun ditemukan mengalami kerusakan.

Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Heri Jerman, sebelumnya mencatat 54 unit rumah rusak berat, bahkan sebagian di antaranya ambruk. Tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang yang turun memeriksa menemukan sejumlah masalah teknis, dari pemadatan tanah yang kurang maksimal hingga kualitas beton yang tak memenuhi standar.

Diana, yang saat menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya pernah diperiksa terkait proyek ini, juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya — salah satu perusahaan pemenang tender proyek tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menyebut penyidik masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).

Raka menambahkan, Kejati NTT tidak menutup kemungkinan memanggil kembali Diana apabila keterangannya masih diperlukan dalam proses penyidikan.

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.

Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Komisi Kejaksaan meminta agar proses hukum terus berjalan sampai seluruh persoalan proyek rumah eks pejuang Timtim ini benar-benar terang.

Follow www.lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks