Pencarian

Izin Tambak Udang PT MTS di Seluma Belum Tuntas, Dinas Perikanan Beri Tenggat ke Perusahaan

Selasa, 04 Agustus 2026 • 14:08:31 WIB
Izin Tambak Udang PT MTS di Seluma Belum Tuntas, Dinas Perikanan Beri Tenggat ke Perusahaan
Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seluma, Ali Sadikin, STP, saat ditemui di ruang kerjanya terkait koordinasi perizinan tambak udang PT MTS.

SELUMA — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seluma, Ali Sadikin, STP, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen PT MTS. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Seluma yang menekankan seluruh investasi di daerah harus berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

Ali menegaskan, pemerintah kabupaten tidak berniat menghambat investasi. Sebaliknya, kepastian hukum justru menjadi prioritas agar iklim usaha di Seluma tetap sehat bagi para investor.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak PT MTS. Kami minta agar segera mengurus dan melengkapi semua perizinan yang diwajibkan," kata Ali di ruang kerjanya.

Dokumen yang Wajib Dipenuhi PT MTS

Setidaknya ada empat dokumen krusial yang harus segera dipenuhi perusahaan. Kelengkapan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan dasar hukum bagi operasional tambak di kawasan pesisir tersebut.

  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dan laut
  • Hak Guna Usaha (HGU)
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Persetujuan lokasi sebagai dasar legalitas pemanfaatan lahan

Mengapa Legalitas Ini Krusial bagi Operasional Tambak?

Tanpa PKKPR, aktivitas budidaya di kawasan pesisir berisiko melanggar tata ruang. Sementara itu, status HGU yang belum tuntas membuat status kepemilikan lahan secara hukum masih menggantung.

Ali menekankan bahwa pemenuhan dokumen tersebut memberikan kepastian bagi semua pihak, baik perusahaan maupun masyarakat sekitar. Kejelasan status lahan juga menjadi syarat mutlak jika perusahaan ingin mengembangkan kapasitas produksi di masa mendatang.

Nasib Investasi di Seluma Setelah Peringatan Ini

Peringatan keras dari Pemkab Seluma ini menjadi sinyal bahwa daerah serius menertibkan investasi yang beroperasi tanpa izin lengkap. Bagi investor lain, kasus PT MTS menjadi pengingat bahwa kepatuhan regulasi adalah harga mati.

Belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT MTS mengenai batas waktu pemenuhan dokumen tersebut. Namun, koordinasi yang sudah berjalan menunjukkan adanya ruang dialog antara perusahaan dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini sebelum opsi penutupan dijatuhkan.

Follow www.lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarseluma.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks