Pencarian

48 Kendaraan Kena Razia Knalpot Brong di Kota Bengkulu, Motor Ditahan hingga Ganti Standar Pabrikan

Senin, 03 Agustus 2026 • 21:47:31 WIB
48 Kendaraan Kena Razia Knalpot Brong di Kota Bengkulu, Motor Ditahan hingga Ganti Standar Pabrikan
Satlantas Polresta Bengkulu menahan 48 sepeda motor dalam razia knalpot brong di Simpang Lima, Kota Bengkulu.

BENGKULU — Operasi penertiban knalpot brong yang digelar Satlantas Polresta Bengkulu berujung pada penahanan puluhan unit sepeda motor. Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Aan Setiawan menyebut, penindakan ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan warga soal kebisingan suara kendaraan, terutama saat malam hari.

"Untuk kendaraan yang melanggar aturan tersebut tidak hanya ditilang, tetapi juga ditahan hingga knalpotnya dikembalikan ke standar pabrikan," kata Aan di Kota Bengkulu, Senin.

Razia dilakukan di titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran, salah satunya Simpang Lima. Petugas menerapkan pola pengawasan tertutup dengan menempatkan personel berpakaian preman untuk memantau kendaraan yang melintas.

Pengendara Dihentikan di Lampu Merah, Kunci Kendaraan Langsung Diamankan

Modus pengawasan ini membuat pengendara tidak sempat berbelok arah atau memutar balik saat mengetahui ada razia. Begitu motor dengan suara knalpot mencolok terdeteksi, petugas yang berjaga di lampu merah langsung menghentikan kendaraan tersebut.

Kunci motor diamankan dan pengendara diarahkan ke Pos Lantas Simpang Lima untuk menjalani pemeriksaan serta proses penilangan. Polisi memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala di berbagai titik di Kota Bengkulu.

Sanksi Ganda: Tilang Plus Wajib Ganti Knalpot Standar

Selain dikenakan sanksi tilang, pemilik kendaraan harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan di tempat yang telah ditentukan. Motor baru bisa diambil setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

"Kendaraan sementara kami tahan sampai pemilik melengkapi kembali dengan knalpot standar. Jadi bukan hanya ditilang, tetapi juga harus memperbaiki kendaraannya terlebih dahulu," terang Aan.

Kebijakan ini diambil lantaran penggunaan knalpot tidak standar dinilai mengganggu kenyamanan warga. Suara bising yang ditimbulkan kerap menjadi keluhan, khususnya di permukiman padat penduduk.

Imbauan untuk Remaja: Patuhi Spek Pabrikan

Aan mengimbau masyarakat, terutama kalangan remaja, untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong. Penggunaan kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan dinilai lebih aman dan tidak merugikan pengguna jalan lain.

"Kami imbau gunakan kendaraan sesuai spesifikasi dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," ujarnya.

Penindakan dipastikan tetap menjadi prioritas Satlantas Polresta Bengkulu selama penggunaan knalpot brong masih ditemukan di jalanan. Operasi akan terus berjalan tanpa jadwal yang bisa diprediksi publik.

Follow www.lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks