Jakarta - Memastikan produk skincare yang digunakan telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah langkah penting untuk menjamin keamanan dan legalitas produk tersebut. Izin edar dari BPOM menunjukkan bahwa produk telah melewati evaluasi sesuai peraturan yang berlaku, sehingga konsumen dapat lebih percaya saat memilih produk perawatan kulit di tengah maraknya peredaran kosmetik ilegal.
Proses pengecekan izin edar produk dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui layanan resmi BPOM, baik di situs web maupun aplikasi BPOM Mobile. Ini memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi legalitas produk skincare hanya dalam beberapa menit sebelum memutuskan untuk membeli.
Cara mengecek izin edar produk skincare:
- Kunjungi situs resmi BPOM atau buka aplikasi BPOM Mobile.
- Pilih menu pencarian produk.
- Masukkan nomor registrasi BPOM jika tersedia pada kemasan produk.
- Sebagai alternatif, gunakan nama produk, merek, atau nama produsen untuk melakukan pencarian.
- Tunggu hasil pencarian muncul dan periksa data yang ditampilkan.
Hasil dari pencarian biasanya memuat berbagai informasi penting, seperti nama produk, nomor izin edar, nama produsen atau importir, kategori produk, serta status registrasi. Pastikan semua data tersebut sesuai dengan produk yang dimiliki untuk menghindari pembelian produk palsu atau ilegal yang berisiko membahayakan kesehatan kulit.
Perlu diwaspadai, nomor BPOM yang tercetak di kemasan tidak selalu menjamin keaslian produk, karena oknum nakal kerap mencantumkan nomor palsu atau nomor registrasi produk lain pada kemasan tiruan. Oleh karena itu, pengecekan langsung melalui database resmi BPOM sangat dianjurkan agar nomor registrasi dapat dipastikan benar dan masih berlaku hingga saat ini.
Selain itu, perhatikan kondisi fisik kemasan, tanggal kedaluwarsa, serta pastikan pembelian dilakukan melalui penjual atau distributor resmi untuk mengurangi risiko produk palsu. Melakukan verifikasi legalitas produk sebelum membeli merupakan langkah sederhana namun efektif untuk mengurangi risiko penggunaan produk yang tidak aman atau ilegal, sekaligus mendukung perlindungan konsumen terhadap peredaran kosmetik palsu yang belum mendapat izin resmi dari otoritas kesehatan.