Pencarian

Cara Cek Status DTKS dan Penerima KJP Online Pakai NIK KTP

Minggu, 02 Agustus 2026 • 15:05:00 WIB
Cara Cek Status DTKS dan Penerima KJP Online Pakai NIK KTP

Jakarta - Tutorial ini akan membantu Anda memeriksa status pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dengan cepat dan akurat, tanpa perlu mendatangi kantor kelurahan atau dinas sosial secara langsung.

Yang dibutuhkan untuk melakukan pengecekan ini meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, data wilayah domisili mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan, serta perangkat yang terhubung dengan koneksi internet.

Cara cek status DTKS pakai NIK (khusus DKI Jakarta):

  • Buka laman resmi DTKS Jakarta di dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pada kolom yang tersedia.
  • Klik tombol Cari.
  • Informasi status terdaftar atau tidaknya data DTKS akan muncul di layar secara langsung.

Cara cek bansos dan DTKS nasional via Kemensos:

  • Akses laman Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  • Masukkan huruf kode verifikasi (captcha) yang tertera.
  • Klik Cari Data untuk memproses pencarian.

Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan DTKS serta penerima bantuan sosial KJP maupun bansos Kemensos secara mandiri kapan saja dan di mana saja, tanpa harus mengantre di kantor pemerintahan.

Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan data KTP agar hasil pengecekan akurat. Apabila status tidak ditemukan atau terdapat kendala dalam proses pengecekan, masyarakat dapat menghubungi Dinas Sosial DKI Jakarta atau mengunjungi kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status kepesertaan mereka, termasuk kemungkinan perlunya pembaruan data di sistem terpadu kependudukan.

Follow www.lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks