BENGKULU UTARA — Mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bengkulu Utara pada 2027 dipastikan bakal berubah total. Jika selama ini warga mencoblos surat suara di bilik suara, tahun depan proses pemilihan akan diarahkan menggunakan sistem elektronik atau berbasis aplikasi.
Informasi ini dibenarkan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Sutikno. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Utara untuk mematangkan tahapan Pilkades serentak tersebut.
“Informasi yang kami dapat, untuk Pilkades tahun depan akan menggunakan sistem elektronik. Jadi proses pemilihan kepala desa dilakukan melalui aplikasi, bukan lagi menggunakan surat suara,” ujar Sutikno.
Pembahasan Teknis Hampir Rampung
Meski belum ada pengumuman resmi dan final dari pemerintah daerah, Sutikno menyebut pembahasan mengenai perubahan sistem ini sudah mendekati tahap akhir. Saat ini, pihak terkait masih menggodok sejumlah aspek teknis yang krusial.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah mekanisme penanganan sengketa hasil pemilihan. Sistem elektronik dinilai memerlukan regulasi khusus untuk mengantisipasi potensi gugatan atau perselisihan hasil Pilkades.
“Secara resmi memang belum final disampaikan. Namun informasinya sudah mendekati,” kata Sutikno.
Dorongan Pemerintah Pusat
Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mulai mendorong digitalisasi pemilihan kepala desa di berbagai daerah. Penerapan sistem elektronik diyakini dapat meningkatkan efisiensi, meminimalkan kecurangan, serta mempercepat proses rekapitulasi suara.
Bagi warga Bengkulu Utara, perubahan ini menuntut adaptasi. Jika sebelumnya warga cukup mencoblos kertas suara, pada Pilkades 2027 nanti mereka harus menggunakan perangkat digital atau aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara.
Pilkades Serentak 2027 Jadi Uji Coba
Pilkades serentak di Bengkulu Utara pada 2027 akan menjadi uji coba pertama penerapan sistem elektronik di tingkat desa. Keberhasilan pelaksanaan di daerah ini bisa menjadi acuan bagi kabupaten lain di Provinsi Bengkulu yang tengah mempertimbangkan hal serupa.
DPMD Bengkulu Utara dijadwalkan akan mengumumkan secara resmi mekanisme final dan jadwal sosialisasi kepada masyarakat dalam waktu dekat.