DPRD Kota Bengkulu Siapkan Perda Inisiatif Perlindungan Guru, Target Diajukan ke Pemkot pada Awal 2027

Penulis: Saiful  •  Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:18:31 WIB
Rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu membahas penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang perlindungan guru.

BENGKULU — Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan guru di Kota Bengkulu memasuki babak penyusunan naskah akademik. DPRD Kota Bengkulu menargetkan perda inisiatif ini bisa diajukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk dibahas bersama paling lambat awal 2027.

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Andi Seputra, mengatakan regulasi ini lahir dari keresahan atas fenomena menurunnya keberanian guru dalam mendisiplinkan siswa. Ia menilai banyak tenaga pendidik kini cenderung ragu bertindak tegas, terutama dalam pembentukan akhlak dan karakter peserta didik.

Guru Bukan Sekadar Pengajar, Tapi Pembentuk Akhlak

"Melalui perda ini kami berharap para guru dapat bertugas dengan aman dan nyaman saat mengajar para siswa," kata Andi dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Menurut Andi, tugas guru tidak berhenti pada mentransfer ilmu pengetahuan. Ia menegaskan bahwa pendidikan karakter, nilai keimanan, dan ketakwaan merupakan bagian tak terpisahkan dari tujuan pendidikan nasional.

"Jangan sampai guru hanya mengajar dan hanya mentransfer ilmu. Guru juga harus memiliki keberanian untuk membentuk akhlak anak-anak," ujarnya.

Target Akhir Pendidikan: Beriman dan Berakhlak, Bukan Sekadar Pintar

Andi menilai orientasi pendidikan yang hanya berfokus pada kecerdasan akademik adalah sebuah kekeliruan. Ia menekankan bahwa output ideal dari proses belajar mengajar adalah siswa yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki pondasi moral yang kuat.

"Target akhir dari sebuah pendidikan itu bukan hanya pintar. Anak-anak juga harus beriman, bertakwa, dan memiliki akhlak," katanya.

Dengan adanya payung hukum berupa perda, DPRD Kota Bengkulu berharap para guru mendapatkan kepastian perlindungan saat menjalankan fungsi pendidikan secara optimal. Regulasi ini dinilai krusial agar tenaga pendidik tidak kehilangan kewenangannya dalam mendisiplinkan siswa.

Naskah Akademik Jadi Kunci Sebelum Dibahas dengan Pemkot Bengkulu

Penyusunan naskah akademik menjadi tahapan penting yang harus tuntas sebelum rancangan perda diajukan. Setelah naskah akademik rampung, DPRD Kota Bengkulu baru akan mengajukan draf perda untuk dibahas bersama jajaran eksekutif.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, perda inisiatif tentang perlindungan guru ini akan mulai diusulkan pada awal 2027. Regulasi ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan rasa aman bagi para pendidik di Kota Bengkulu dalam menjalankan tugas mulianya. (*)

Reporter: Saiful
Sumber: bengkuluekspress.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top