KPK Geledah Rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kadis Ketahanan Pangan, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Penulis: Sutomo  •  Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:40:31 WIB
Penyidik KPK menggeledah rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu di Kota Bengkulu, Rabu hingga Jumat pekan lalu.

BENGKULU — Penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu dalam rangkaian pencarian alat bukti perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Penggeledahan berlangsung selama tiga hari, Rabu hingga Jumat pekan lalu, mencakup dua lokasi di wilayah Kota Bengkulu dan satu lokasi di Rejang Lebong.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan rangkaian kegiatan penyidikan tersebut. Dari lokasi yang digeledah, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Pemeriksaan Delapan Saksi di Kantor BPKP

Pada hari Jumat yang sama, penyidik juga memeriksa delapan orang saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu. "Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Selain dua rumah pejabat di Kota Bengkulu, satu lokasi lainnya yang digeledah merupakan aset milik swasta di Kabupaten Rejang Lebong. Identifikasi terhadap aset tersebut masih terus didalami oleh tim penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara.

Dugaan Suap Rp 1,7 Miliar dari Proyek Dinas PUPRPKP

Kasus ini berakar dari rencana Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan proyek-proyek tersebut berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.

M Fikri diduga menerima suap senilai total Rp 1,7 miliar yang berasal dari sejumlah proyek. Salah satu modus yang terungkap adalah praktik suap ijon proyek senilai Rp 980 juta yang diberikan secara bertahap melalui perantara.

Dugaan Penerimaan Lain dan Sprindik Umum

KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang diterima Fikri senilai Rp 775 juta. Asep Guntur Rahayu menduga perbuatan tersebut dilakukan secara berulang oleh tersangka.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini. Lembaga anti-rasuah tersebut masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk proses pendalaman lebih lanjut.

"Sprindik umum," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai status hukum dalam perkara tersebut, Senin (20/7).

Reporter: Sutomo
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top