Jakarta - Tutorial ini akan membantu Anda memeriksa status pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dengan cepat dan akurat, tanpa perlu mendatangi kantor kelurahan atau dinas sosial secara langsung.
Yang dibutuhkan untuk melakukan pengecekan ini meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, data wilayah domisili mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan, serta perangkat yang terhubung dengan koneksi internet.
Cara cek status DTKS pakai NIK (khusus DKI Jakarta):
Cara cek bansos dan DTKS nasional via Kemensos:
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan DTKS serta penerima bantuan sosial KJP maupun bansos Kemensos secara mandiri kapan saja dan di mana saja, tanpa harus mengantre di kantor pemerintahan.
Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan data KTP agar hasil pengecekan akurat. Apabila status tidak ditemukan atau terdapat kendala dalam proses pengecekan, masyarakat dapat menghubungi Dinas Sosial DKI Jakarta atau mengunjungi kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status kepesertaan mereka, termasuk kemungkinan perlunya pembaruan data di sistem terpadu kependudukan.