BENGKULU — Anggaran konsumsi tahanan nonjustisia di Bengkulu untuk tahun depan telah dipatok Rp39.000 per orang per hari. Ketentuan ini tertuang dalam Lampiran II PMK 32/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Dari data yang dirilis, Bengkulu berada di urutan bawah dibandingkan provinsi Sumatera lainnya. Dalam kelompok menengah, Bengkulu hanya setara dengan provinsi di luar Sumatera seperti Jawa Timur dan Bali.
Selisih Rp4.000 hingga Rp6.000 per orang per hari ini mencerminkan perbedaan biaya hidup dan kondisi geografis antar daerah.
Pemerintah mempertimbangkan harga kebutuhan pokok dan aksesibilitas masing-masing provinsi dalam menentukan standar. Kendati begitu, nilai Rp39.000 dinilai masih cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan dasar bagi tahanan nonjustisia, termasuk makanan pokok, lauk pauk, dan air minum.
Aturan ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun anggaran operasional di Tahun Anggaran 2026. Tidak disebutkan secara rinci apakah ada rencana penyesuaian jika terjadi perubahan harga pangan di Bengkulu.