BENGKULU — Rumah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu berinisial HO digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/8/2026). Penggeledahan berlangsung di kediaman HO yang beralamat di Jalan Batang Hari Nomor 40 Blok D RT 18, Kecamatan Ratu Agung, sejak sore hingga beberapa jam kemudian.
Tim KPK yang datang mengenakan rompi khas dan dikawal personel kepolisian bersenjata lengkap itu keluar dari rumah HO dengan membawa tiga koper. Ketua RT 18 Kelurahan Nusa Indah yang sempat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. "Saya tidak tahu," ucapnya singkat.
Penggeledahan ini bukan yang pertama dilakukan KPK di Bengkulu dalam beberapa pekan terakhir. Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi di Kelurahan Cempaka Permai, Kecamatan Gading Cempaka, pada Rabu (6/8/2026) malam hingga dini hari. Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, juga sudah digeledah dan diamankan dokumen serta uang Rp 4 miliar.
HO sendiri telah diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (10/8/2026). Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat fungsional atau staf teknis yang bertugas mendampingi kegiatan dan proyek strategis di Dinas PUPR. Meski telah diperiksa, HO sejauh ini masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menegaskan pemanggilan seseorang sebagai saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara secara terang. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa tersebut.
Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan ini menandai perluasan penyidikan KPK yang kini merambah ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, setelah sebelumnya berfokus pada OTT di Kabupaten Rejang Lebong. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai temuan atau barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan terbaru ini.