Pencarian

Rokok Tanpa Cukai Beredar Bebas di Curup, Kerugian Negara Ditaksir Rp 10 Miliar-Rp 36 Miliar per Tahun

Jumat, 18 September 2026 • 11:31:31 WIB
Rokok Tanpa Cukai Beredar Bebas di Curup, Kerugian Negara Ditaksir Rp 10 Miliar-Rp 36 Miliar per Tahun

CURUP — Rokok tanpa pita cukai resmi, berpita cukai palsu, hingga rokok asing yang diduga masuk lewat jalur gelap ditawarkan bebas di etalase toko kelontong dan lapak pinggir jalan wilayah Curup dan sekitarnya. Selisih harganya mencolok: Rp 8.000 sampai Rp 12.000 per bungkus, sementara rokok legal dibanderol Rp 25.000 hingga Rp 35.000.

Praktik ini bukan lagi rahasia kecil. Penelusuran di lapangan menunjukkan peredaran rokok ilegal merambah hampir seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan berarti.

Harga Setengah, Tapi Negara Kehilangan Rp 10 Miliar-Rp 36 Miliar per Tahun

Bagi pembeli, selisih harga jadi keringanan. Bagi negara dan pedagang jujur, ini kebocoran anggaran dan iklim usaha yang kian sekarat.

Hitungan kasar dari wilayah ini saja menunjukkan potensi kerugian yang menguap cukup fantastis. Estimasi cukai legal per bungkus Rp 15.000-Rp 20.000, dengan volume peredaran harian sekitar 2.000-5.000 bungkus.

Potensi kerugian negara per hari mencapai Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. Dalam setahun, angkanya membengkak menjadi Rp 10 miliar sampai Rp 36 miliar.

Empat Modus Peredaran: dari Polos hingga Pabrik Gelap

Dari penelusuran, setidaknya ada empat ragam modus peredaran rokok ilegal di Rejang Lebong. Pertama, polos — tanpa pita cukai sama sekali.

Kedua, palsu — menggunakan pita cukai buatan atau rekayasa. Ketiga, selundupan — barang impor tanpa izin dan bea masuk. Keempat, merek tak terdaftar yang diproduksi pabrik gelap tanpa izin resmi.

Seorang warga Curup mengaku sudah lama mengetahui praktik ini. Ia menyebut hampir setiap warung di wilayahnya menjual rokok murah tanpa pita cukai.

"Hampir setiap warung di sini ada jual rokok murah tanpa pita cukai. Harganya bisa setengah dari rokok legal. Kami tahu itu ilegal, tapi karena harganya murah ya banyak yang beli. Yang aneh, sudah bertahun-tahun begini, kok tidak pernah ada yang ditindak. Seolah-olah memang dibiarkan," ungkap warga tersebut.

Dugaan Beking dan Penindakan yang Dinilai Formalitas

Keberadaan barang ilegal yang begitu mencolok memicu tumpukan tanya. Bagaimana mungkin barang yang melanggar hukum beredar bertahun-tahun tanpa penindakan berarti dari aparat penegak hukum?

Di tengah masyarakat dan pedagang resmi, berembus dugaan adanya beking serta main mata antaroknum. Pola penindakan yang dinilai sebatas formalitas — hanya menyasar pedagang eceran kecil tanpa menyentuh gembong utama — kian menguatkan tuduhan pembiaran sistematis.

Penanganan barang kena cukai secara aturan mengikat sejumlah lembaga: Bea Cukai Bengkulu sebagai penyidik utama, Polres Rejang Lebong untuk pengungkapan tindak pidana, Kejari Curup, hingga penegak Perda seperti Satpol PP dan Dinas Perdagangan.

Regulasi Melimpah, Tapi Tumpul di Lapangan

Dasar hukum penindakan sudah gamblang. UU No. 39/2007 tentang Cukai mengatur kewajiban pembayaran cukai serta ketentuan pidana dan denda.

KUHP Baru (UU No. 1/2023) mengatur pemalsuan tanda atau pita negara. Sementara UU No. 7/2014 tentang Perdagangan mewajibkan barang beredar memenuhi standar izin dan niaga.

Namun melimpahnya regulasi dan banyaknya instansi yang membawahi bidang ini berbanding terbalik dengan realita di lapangan. Publik kini menagih tindakan: apakah ini sekadar lemahnya koordinasi, atau ada mata rantai kepatutan yang sengaja diputus?

Pedagang Legal Paling Terhimpit

Pedagang kecil yang bertahan dengan menjual produk legal menjadi pihak paling terhimpit. Omzet mereka tergerus karena tak mampu bersaing harga.

"Kami tidak minta banyak. Kami hanya minta hukum ditegakkan. Rokok ilegal jelas ilegal, maka harus ditindak. Jangan biarkan oknum yang bermain merusak kepercayaan kami terhadap aparat. Tegakkan hukum, tunjukkan bahwa APH di Rejang Lebong benar-benar bekerja untuk rakyat," tegas seorang pedagang di Pasar Curup.

Masyarakat Rejang Lebong menuntut langkah konkret: razia berskala besar yang menyasar hingga ke gembong atau distributor utama, penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum beking, serta keterbukaan informasi atas barang bukti yang disita.

Redaksi masih berupaya mengumpulkan bahan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari Bea Cukai Bengkulu, Polres Rejang Lebong, serta pihak terkait demi menguji asas keberimbangan berita.

Follow www.lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jurnalisbengkulu.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks