LINTASBENGKULU.ID — Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu menetapkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 1-15 September 2026, dengan angka tertinggi Rp 3.546,45 per kilogram untuk tanaman berumur 21 tahun. Penetapan ini tertuang dalam Berita Acara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit dan menjadi acuan bagi perusahaan pengolahan di daerah. Pekebun diimbau menjaga kualitas buah agar tidak terkena potongan harga saat penjualan ke pabrik.
Berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu, harga tertinggi jatuh pada kategori tanaman berumur 21 tahun dengan nilai Rp 3.546,45 per kilogram. Sementara itu, untuk tanaman pada rentang usia produktif 10-20 tahun, harga ditetapkan lebih rendah, yakni Rp 3.506,38 per kilogram.
Rincian Harga per Kelompok Umur
| Umur Tanaman | Harga TBS (Rp/kg) |
|---|---|
| 10-20 tahun | 3.506,38 |
| 21 tahun (tertinggi) | 3.546,45 |
Sumber: Berita Acara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu, Periode I September 2026 (1-15 September).
Mengapa Harga TBS Berbeda Berdasarkan Umur Tanaman?
Perbedaan angka ini bukan tanpa alasan. Dalam industri kelapa sawit, produktivitas tandan buah segar tidak berjalan linear sepanjang umur tanaman. Puncak produksi biasanya terjadi setelah melewati masa remaja tanaman, lalu menurun perlahan seiring bertambahnya usia.
Pola inilah yang menyebabkan harga untuk tanaman berumur 21 tahun justru lebih tinggi dibanding kelompok umur 10-20 tahun. Buah dari tanaman yang lebih tua umumnya memiliki rendemen minyak lebih baik, sehingga pabrik menilai bobot harganya lebih layak.
Imbauan Tegas untuk Perusahaan Sawit di Bengkulu Selatan
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Arif Budiman, menegaskan bahwa perusahaan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di wilayahnya wajib berpedoman pada angka acuan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi tersebut. Imbauan ini disampaikan menyusul terbitnya berita acara penetapan harga untuk periode berjalan.
Arif mengingatkan bahwa harga pembelian di tingkat lapangan tidak bisa dilepaskan dari kualitas buah yang dihasilkan petani. Karena itu, ia meminta para pekebun untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku dan menyesuaikan hasil panennya, terutama dalam menjaga standar kematangan buah sebelum dijual ke pabrik.
Apa yang Harus Dilakukan Petani agar Tidak Kena Potongan?
Kualitas buah menjadi faktor penentu utama apakah petani menerima harga penuh sesuai acuan atau justru menghadapi pemotongan. Buah yang dipanen terlalu mentah atau terlalu matang biasanya masuk dalam kategori tidak sesuai spesifikasi pabrik.
Oleh karena itu, Arif mendorong pekebun untuk memperketat sortasi buah di tingkat kebun. Langkah ini dinilai krusial agar hasil panen bisa diterima pabrik dengan harga optimal tanpa pengurangan yang merugikan pendapatan petani.
Pihaknya berharap kolaborasi antara petani dan perusahaan tetap terjaga, sehingga penetapan harga yang sudah diumumkan bisa berjalan efektif di lapangan tanpa menimbulkan gejolak harga yang merugikan salah satu pihak.