JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah masyarakat mengakses data pertanahan.
Aplikasi ini bisa diunduh gratis melalui Google Play Store maupun App Store.
Dengan aplikasi ini, pengecekan data sertifikat tanah tidak lagi mengharuskan warga datang ke kantor BPN.
Fitur tersebut membantu calon pembeli tanah memastikan keabsahan dokumen sebelum bertransaksi.
Untuk memakainya, pengguna perlu mengunduh aplikasi lalu membuka menu Masuk.
Setelah itu, pilih opsi Daftar di Sini untuk membuat akun baru.
Data yang harus dilengkapi antara lain NIK, nama lengkap, nomor HP aktif, dan alamat email.
Setelah proses pendaftaran selesai, pengguna perlu membuka email untuk mengaktivasi akun lewat tautan yang dikirimkan.
Barulah pengguna bisa login menggunakan username dan password yang telah dibuat.
Bagi pemilik sertifikat tanah analog, informasi dapat dibagikan ke pihak lain dengan memasukkan email penerima dan menentukan durasi akses.
Informasi yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang, jenis sertifikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, serta identitas pemilik.
Sedangkan untuk sertifikat elektronik, pemilik cukup membagikan barcode pada sertifikat agar dapat dipindai pihak lain.
Pihak yang memindai barcode itu juga harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang sudah terverifikasi.
Selain lewat aplikasi ini, masyarakat bisa memakai layanan BHUMI ATR/BPN untuk mencari data bidang tanah berdasarkan NIB atau Nomor Hak.